KEANGGOTAAN DAN KARTU TANDA ANGGOTA ( KTA ) IMI

Status Keanggotaan :
  1. Anggota biasa adalah setiap orang yang telah diterima menjadi anggota IMI melalui klub.
  2. Anggota perorangan adalah setiap orang yang telah diterima menjadi anggota IMI melalui IMI Provinsi
  3. Anggota kehormatan adalah pribadi-pribadi yang telah memberikan jasa serta pengabdian dan/atau karena kemampuan serta keahliannya diperlukan IMI.
  4. Anggota Asosiasi adalah :
    1. Asosiasi yang bersifat Nasional dari Klub-Klub kendaraan bermotor dan mempunyai cabang yang sedikit-dikitnya terdaftar di 5 (lima ) IMI Provinsi.
    2. Badan yang membantu Klub dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan olahraga dan atau wisata kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh IMI Provinsi.
    3. Badan-Badan lain yang kegiatannya berkaitan erat dengan kendaraan bermotor.
Kelembagaan Anggota :
  1. Anggota Biasa melalui klub adalah anggota Klub. Klub bernaung dibawah IMI Provinsi dan IMI Provinsi merupakan kepanjangan tangan IMI Pusat.
  2. Anggota perorangan berada dibawah IMI Provinsi.
  3. Anggota Kehormatan berada dibawah IMI pusat atau berada dibawah IMI Provinsi.
  4. Anggota Asosiasi berada dibawah IMI Pusat.
Kewajiban Anggota :
  1. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Peraturan IMI.
  2. Membayar uang pangkal dan iuran yang jumlahnya diatur dalam Peraturan IMI, kecuali bagi Anggota Kehormatan.
Hak Anggota :
  1. Anggota Biasa IMI berhak :
    1. Menikmati segala fasilitas yang disediakan bagi anggota sesuai dengan peraturan yang ditetapkan IMI.
    2. Mempunyai hak dipilih, hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul/saran, hak perlindungan, hak pembinaan dari organisasi, hak membela diri jika dikenakan tindakan disiplin oleh organisasi.
    3. Mempunyai hak pilih melalui Klub.
  2. Anggota Kehormatan dan Anggota perorangan IMI berhak :
    1. Menikmati segala fasilitas yang disediakan bagi anggota sesuai dengan peraturan yang ditetapkan IMI.
    2. Mempunyai hak dipilih, hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul/saran, hak perlindungan, hak pembinaan dari organisasi, hak membela diri jika dikenakan tindakan disiplin oleh organisasi.
  3. Anggota Asosiasi berhak :
    1. Menikmati segala fasilitas yang disediakan bagi anggota sesuai dengan peraturan yang ditetapkan IMI.
    2. Mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul/saran, hak perlindungan, hak pembinaan dari organisasi, hak membela diri jika dikenakan tindakan disiplin oleh organisasi.
Kehilangan Keanggotaan :
  1. Setiap anggota Kehormatan, Biasa, dan Perorangan kehilangan keanggotaannya karena :
    1. Meninggal dunia.
    2. Permintaan sendiri secara tertulis.
    3. Diberhentikan
  2. Setiap Anggota Asosiasi kehilangan keanggotaannya karena :
    1. Asosiasi tersebut bubar.
    2. Permintaan sendiri secara tertulis.
    3. Diberhentikan
Tindakan Disiplin :
  1. Tindakan disiplin secara tertulis dijatuhkan berupa :
    1. Peringatan
    2. Pemberhentian sementara
    3. Pemberhentian
  2. Tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang :
    1. Tidak memenuhi lagi ketentuan/keputusan organisasi.
    2. Mencemarkan nama baik organisasi dan atau melawan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
    3. Dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya setinggi-tingginya 5 tahun.
  3. Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang Pimpinan Organisasi dimana ia didaftar, sedangkan rehabilitasi dari pada tindakan disiplin dan pemberhentian sementara tersebut adalah wewenang Pimpinan Organisasisetingkat lebih tinggi. Tidakan disiplin berupa Pemberhentian sementara dapat disertai dengan pencabutan hak suara atau hak memilih dan dipilih.
  4. Tindakan disiplin berupa pemberhentian, adalah wewenang Pengurus Pusat setelah menerima laporan dan usul dari Pimpinan Organisasi dibawahnya menurut garis hierarki.
  5. Tindakan disiplin setiap anggota Pengurus dilakukan oleh Pimpinan Organisasi yang setingkat lebih tinggi sedang terhadap anggota Pengurus Pusat dilakukan oleh suatu sidang yang diadakan oleh Pengurus Pusat dan terhadap Ketua Umum ditetapkan oleh Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  6. Tiap Anggota dan Anggota Pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak mengajukan pembelaan terhadap/kepada yang mengambil tindakan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin tersebut.
  7. Apabila pembelaan tersebut tidak dapat diterima, maka Anggota dan Anggota Pengurus yang dikenakan disiplin tersebut berhak mengajukan pembelaan terakhir pada MUNAS IMI.
Tanda Keanggotaan :
  1. Setiap anggota diberi tanda keanggotaan sesuai dengan status keanggotaannya.
  2. Bentuk, prosedur, dan tata cara tanda keanggotaan diatur tersendiri dalam peraturan IMI yang disahkan di Rakernas.
Sumber  : Ikatan Motor Indonesia